Minggu, 13 April 2014

Menangapi Posting Bapak Hendrotan tentang Keppres no. 12 tahun 2014.

Surabaya 14 April 2014.

      

       Menanggapi posting Bapak Hendrotan tentang KEPPRES no 12. tahun 2014.

Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 14 Maret 2014 yang lalu telah
mengeluarkan Keputusan Presiden no. 12 tahun 2014, berupa Pencabutan Keputusan Presidium Kabinet
tahun 1967 tentang istilah Cina, dan mengembalikan ke sebutan asal sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 45 yaitu : Tionghoa, dan Tiongkok.

Keputusan yang bijaksana ini telah disambut dengan gembira oleh seluruh masyarakat Tionghoa di Indonesia dan juga akan sangat memperbaiki hubungan diplomatik dan persahabatan kedua negara RI-RRT.
Patut dicatat perubahan penyebutan Tionghoa dan Tiongkok menjadi Cina pada tahun 1967 itu dilakukan pada saat kekuasaan Orde Baru, yang sangat menyakiti perasaan warga Tionghoa umumnya dan juga mengganggu hubungan persahabatan dengan RRT.

Kini setelah lewat 47 tahun lamanya, dan negara kita telah berada didalam alam Demokrasi, dan pemerintahan Orde Baru telah tidak ada lagi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan yang sangat bijaksana dengan mengeluarkan Keppres no.12/ 2014 tersebut, tentunya ini harus di apresiasi sangat tinggi.

Sangatlah absurd dan tidak bijaksana untuk mengungkit dan membuka-buka luka lama hanya sekedar untuk
mencari popularitas semata, lebih-lebih dengan membangkit-bangkitkan semangat Rasialisme yang akan memecah belah semangat Persatuan semua suku di Indonesia yang saat ini sudah terbina.

Sekarang ini di tahun 2014 ini, generasi muda Indonesia dari semua suku dan asal keturunan sedang bekerja keras dan berjuang bersama untuk membangun tanah air menuju negara modern yang maju, adil dan makmur
diantara bangsa-bangsa didunia.
Sudah seharusnya hanya pemikiran-pemikiran positif yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, dan juga yang mendorong persahabatan dengan semua negara yang lain yang dikemukakan.

Adalah kiranya sangat aneh apabila kritik dan ketidak setujuan terhadap Keppres no 12/2014 tersebut dikeluarkan oleh seseorang yang nota bene ber Etnis Tionghoa sendiri.  Ini tentunya sangat tidak dimengerti, dan absurd.

Kini generasi muda Indonesia telah berbaur dan tidak memiliki prejudice ras lagi, kita telah berintegrasi, berinteraksi, dan berasimilasi secara alamiah, bahkan sudah tidak mengetahui prasangka ras satu sama lain.
Apakah generasi tua layak membangkit-bangkitkan dendam masa lalu lagi ?
Inilah yang dinamakan berdosa terhadap generasi muda !  Juga berdosa terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia !

Maka apabila terdapat yang menempuh jalan yang salah tersebut, dapat kita nasehatkan dengan meminjam ungkapan Tionghoa :" Hendaknya segera menarik tali kekang kuda di tepi jurang " dan berhenti berbuat kesalahan selanjutnya, berhenti menyebar-nyebarkan tulisan kebencian.  Segala pikiran negatif dan kuno yang sudah ketinggalan zaman hendaknya dibuang jauh-jauh !

Marilah kita menuliskan dengan tinta emas di lembaran baru sejarah, persatuan dan kesatuan Rakyat Indonesia yang cerdas, positif dan maju menuju masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila yang kita cita-citakan bersama !






 
.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar